, ,

    TANYA: Ada imam sholat yang suka lama banget ngimamin shalatnya. Baca Qurannya panjang, ruku' dan sujudnya juga lama, lebih lama dari kebiasaan jamaah pada umumnya.

    Bukankah Rasulullah Saw memerintahkan para imam sholat untuk meringankan bacaannya?

    JAWAB: Rasulullah Saw memerintahkan para imam shalat meringankan bacaan merupakan perkara yang sudah dipahami oleh para ulama, ustadz, yang biasa menjadi imam shalat atau memimpin shalat berjamaah.

    Dalam hadits-hadits shahih, termasuk dalam Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, jelas sekali Nabi Muhammad Saw memerintahkan para imam untuk meringankan bacaan shalat. Lain halnya jika shalat sendirian. 

    إِذاَ صَلَّى أَحَدُكُمْ بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ

    “Apabila salah seorang di antara kalian mengimami shalat, maka ringankanlah shalatnya”.  (HR. Bukhari dan Muslim) 

    Artinya, jika shalat sendiri, dipersilakan shalat lama dan bacaannya sepanjang-panjangnya. Bebas. Namun, jika jadi imam, maka ringankanlah bacaannya, pendekkan, karena jamaah itu beragam dan punya kepentingan sendiri-sendiri.

    Inilah indahnya Islam. Sangat manusiawi. Rasulullah saja paham dan maklum, masa para imam tidak?

    Berikut ini hadits-hadits selengkapnya tentang imam shalat yang harus meringankan bacaan.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيضَ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ. 

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dalam kalangan kamu mengimamkan shalat, maka ringankanlah shalat (tersebut) karena dalam jama’ah tersebut ada golongan kanak-kanak, orang tua, orang yang lemah dan sakit. Sekiranya shalat bersendirian maka silahkan panjangkan bacaan menurut yang dikehendakinya.” (HR. Bukhari). 

    عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فِيهَا فُلَانٌ فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَمَنْ صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ 

    Dari Abu Mas’ud Al Anshari ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak jadi ikut melaksanakan shalat subuh karena lamanya shalat yang dilakukan oleh Fulan bersama kami.” Maka saya tidak pernah melihat Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam marah melebihi kemarahannya pada saat itu ketika sedang memberikan nasihat. Beliau bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang membuat lari orang lain, maka barangsiapa sholat bersama manusia (sebagai Imam), maka hendaknya ia meringankannya. Sebab di antara mereka ada orang yang telah tua, orang lemah, dan orang yang memiliki keperluan.” (HR. Ad Darimi).

    Anas bin Malik berkata: 

    مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلَاةً وَلَا أَتَمَّ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ كَانَ لَيَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَيُخَفِّفُ مَخَافَةَ أَنْ تُفْتَنَ أُمُّهُ
     

    “Aku tidak pernah shalat bersama seorang imam pun yang lebih pendek dan lebih sempurna shalatnya daripada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Jika Baginda mendengar tangisan bayi, maka dia akan meringankan shalat kerana takut akan menimbulkan fitnah terhadap ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

    Ringkasnya, para imam shalat perlu menyadari, shalat berjamaah jangan sampai memberatkan jama’ah (makmum).

    ‘Umar bin al-Khattab r.a. juga turut mengingatkan para imam agar tidak menimbulkan kemarahan para jamaah sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bayhaqi:

    لَا تُبَغِّضُوْا إِلَى اللَّهِ عِبَادَهُ يَكُونُ أَحَدُكُمْ إِمَامًا فَيُطَوِّلُ عَلَى الْقَوْمِ الصَّلَاة حَتَّى يُبَغِّضَ إِلَيْهِمْ مَا هُمْ فِيْهِ


    “Jangan kamu membuat seorang hamba itu marah terhadap Allah dengan sebab tindakan kamu memanjangkan bacaan ketika mengimamkan shalat.” 

    Sekali lagi, masalah memanjangkan bacaan ini adalah berlainan situasinya jika shalat dilakukan sendirian. Shalat fardhu/shalat sunnah yang dilaksanakan seorang diri, diharuskan untuk memanjang bacaan sesuai dengan kemampuan. Wallahu a'lam bish-shawabi.

    , ,

    Ramadhan segera tiba. Bagaimana Cara Menyambut Bulan Ramadhan sesuai dengan Al-Quran dan Hadits?
    IKLAN sarung dan sirup sudah muncul di layar televisi. Promo acara atau siaran Ramadhan juga sudah bermunculan di berbagai stasiun televisi. Itulah cara media dan pengiklan (pengusaha) menyambut Ramadhan dalam konteks bisnis (marketing).

    Lalu, bagaimana cara kita sebagai Muslim menyambut Ramadhan? Para ustadz dalam ceramahnya sering mengemukakan, dalam menyambut Ramadha, kita harus siapkan:
    1. Mental --yakni kesiapan hati, niat, dan tekad mendirikan Ramadhan dengan puasa dan ibadah lainnya.
    2. Fisik --yakni kesiapan fisik berupa badan yang sehat, menjaga kesehatan, agar tetap bugar dan kuat selama Ramadhan.
    3. Ilmu --yakni ilmu tentang puasa dan ibadah Ramadhan lainnya, mulai dari rukun, syarat, hingga teknis (tata cara) yang sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw.
    Dalam "Bagaimana Menyambut Bulan Suci Ramadhan" Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah yang dipublikasikan Islam House disebutkan, umat Islam harus bergembira dengan kedatangan Ramadhan, karena bulan suci ini penuh berkah dan rahmat Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:


    "Ketika datang malam pertama dari bulan Ramadhan seluruh setan dibelenggu, dan seluruh jin diikat. Semua pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang terbuka. Semua pintu sorga dibuka hingga tidak ada satu pun pintu yang tertutup. Lalu tiap malam datang seorang yang menyeru: "Wahai orang yang mencari kebaikan kemarilah; wahai orang yang mencari keburukan menyingkirlah. Hanya Allah lah yang bisa menyelamatkan dari api neraka".(H.R.Tirmidzi).

    "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah telah mewajibkan di dalamnya puasa. Pada bulan itu Allah membuka pintu langit, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan-setan. Di dalamnya Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang diharamkan kebaikan malam itu maka ia sungguh telah diharamkan (dari kebaiakan).” (HR. Nasa’i dan Baihaki). 

    Tata Cara Menyambut Ramadhan

    Ramadhan adalah anugerah Allah yang luar biasa. Ramadhan adalah kesempatan untuk menyiapkan masa depan kita di dunia dan akhirat; oleh karenanya kita mesti mempersiapkan kehadirannya dengan persiapan yang paripurna agar kita bisa sukses meraih gelar takwa dan mendapat janji Allah yaitu ampunan dan bebas dari api neraka.

    Perkara yang harus dipersiapkan menjelang kedatangan Ramadhan antara lain sebagai berikut:
    1. Niat yang sungguh-sungguh
    2. Bertobat dengan sebenar-benarnya (Taubatan Nasuha)
    3. Membekali diri dengan ilmu puasa dan ibadah Ramadhan lainnya.
    4. Menyiapkan fisik --antara lain dengan "latihan" puasa sunah selama bulan Sya'ban.

    Amalan Sunah Selama Ramadhan

    Selain puasa yang wajib dilakukan umat Islam, ada sejumlah amalan sunah di bulan Ramadhan, antara lain:
    1.  Baca dan Khatam Al-Quran
    2. Shalat Tarawih
    3. Perbanyak dzikir dan doa
    4. Perbanyak sedekah, termasuk sedekah makanan-minuman untuk berbuka puasa
    5. I'tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan
    6. Umroh bagi yang mampu
    7. Perbanyak amal saleh lainnya, termasuk berbuat baik kepada sesama.
    Downwload File Pdf Cara Menyambut Ramadhan

    Demikian tata cara Cara Menyambut Bulan Ramadhan. Semoga kita mampu melaksanakannya. Amin...! Wallahu a'lam bish-shawabi.

    , , ,


    Lagi Puasa, Bolehkah Mencicipi Makanan? 

    Assalamu'alaikum wr wb, bolehkah kita mencicipi masakan atau makanan saat sedang puasa? Apa puasanya tidak menjadi batal? 

    JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb.

    Mencicipi masakan/makanan dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai masuk ke kerongkongan.

    Mencicipi makanan sebatas merasa di lidah, tidak sampai memasukkan atau melewatkan makanan tersebut kedalam tenggorokan. Jika lewat tenggorokan secara sengaja, jelas batal puasanya. 

    Ibnu Abbas r.a. berkata, “Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu dalam keadaan sedang berpuasa, selama tidak masuk ke kerongkongan” (HR Bukhari dan Al Baihaqi).

    Syaik Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa). Wallahu a'lam bish-shawabi.(http://www.ramadhan.risalahislam.com).*

    , , ,


    PUASA Ramadhan merupakan rukun Islam yang keempat, setelah syahadat, shalat, dan zakat dan sebelum haji. Risalah puasa Ramadhan dalam Islam diperintahkan Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah:185:

    “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah : 185).

    Tafsir Ayat : 185

    { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَ انُ } “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan, (permulaan) al-Qur’an”, yaitu puasa yang diwajibkan atas kalian adalah bulan Ramadhan yaitu bulan yang agung, bulan di mana kalian memperoleh di dalamnya kemuliaan yang besar dari Allah Ta’ala, yaitu al-Qur’an al-Karim yang mengandung petunjuk bagi kemaslahatan kalian, baik untuk agama maupun dunia kalian, dan sebagai penjelas kebenaran dengan sejelas-jelasnya, sebagai pembeda antara yang benar dan yang batil, petunjuk dan kesesatan, orang-orang yang bahagia dan orang-orang yang sengsara, maka patutlah keutamaan ini bagi bulan tersebut, dan hal ini adalah merupakan kebajikan Allah terhadap kalian, dengan menjadikan bulan ini sebagai suatu musim bagi hamba yang diwajibkan padanya berpuasa.

    Lalu ketika Allah menetapkan hal itu, menjelaskan keutamaannya dan hikmah Allah Ta’ala dalam pengkhususannya itu, Dia berfirman, { فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ } “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” ini merupakan keharusan berpuasa atas orang yang mampu, sehat lagi hadir, dan ketika nasakh itu memberikan pilihan antara berpuasa dan tebusan (khususnya), ia mengulangi kembali keringanan bagi orang sakit dan musafir agar tidak diduga bahwa keringanan tersebut juga dinasakh, Allah berfirman, [يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ] “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” maksudnya, Allah Ta’ala menghendaki hal yang memudahkan bagi kalian jalan yang menyampaikan kalian kepada ridhaNya dengan kemudahan yang paling mudah dan meringankannya dengan keringanan yang paling ringan.

    Oleh karena itu, segala perkara yang diperintahkan oleh Allah atas hamba-hambaNya pada dasarnya adalah sangat mudah sekali, namun bila terjadi suatu rintangan yang menimbulkan kesulitan, maka Allah akan memudahkannya dengan kemudahan lain, yaitu dengan menggugurkannya atau menguranginya dengan segala bentuk pengurangan, dan hal ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dibahas perinciannya, karena perinciannya adalah merupakan keseluruhan syariat dan termasuk di dalamnya segala macam keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan.

    { وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ } “Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya” ayat ini wallahu ‘alam agar orang tidak berfikir bahwa puasa itu dapat dilakukan hanya dengan separuh bulan saja, Allah menolak pemikiran seperti itu dengan memerintahkan untuk menyempurnakan bilangannya, kemudian bersyukur kepada Allah saat telah sempurna segala bimbingan, kemudahan dan penjelasanNya kepada hamba-hambaNya, dan dengan bertakbir ketika berlalunya perkara tersebut, dan termasuk di dalam hal ini adalah bertakbir ketika melihat hilal bulan Syawwal hingga selesainya khutbah ‘id.

    Pelajaran Ayat
    Penjelasan tentang ‘Hari-hari yang ditentukan’ dalam ayat sebelumnya yang disebutkan secara tidak jelas hari apa yang dimaksud… yang mana hari tersebut adalah hari-hari pada bulan Ramadhan.

    Keutamaan bulan Ramadhan, yang mana Allah Ta’ala mewajibkan kepada hambaNya pada bulan ini, dan cukuplah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjelaskan keutamaan bulan Ramadhan, beliau bersabda, “Apabila telah tiba bulan Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Muslim), sabda beliau yang lain, “Barang siap berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barang siapa melakukan Shalat (tarawih) pada bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu).” (HR. Bukhari)

    Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an pada bulan yang mulia ini, sehingga bulan tersebut juga disebut sebagai ‘Syahrul Qur’an’ (bulan Al-Qur’an), sebagai petunjuk bagi manusia, dan pembeda antara yang haq dan yang bathil. Dan menurut dhahirnya ayat bahwa yang dimaksud Al-Qur’an diturunkan pada bualn mulia ini adalah ‘Permulaan diturunkannya alqur’an’. Adapun atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ‘bahwasanya al-Qur’an diturunkan dari Lauhul mahfudz ke Baitil ‘izzah di bulan Ramadhan, yang di ambil oleh malaikat Jibril lalu diturunkan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam’, yang dikeluarkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi adalah atsar yang dha’if, sebagaimana hal itu diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam menafsiri ayat ini.

    Wajibnya berpuasa di bulan Ramadhan atas orang-orang yang mukallaf, setelah masuknya bulan Ramadhan, baik masuknya bulan tersebut diketahui dengan cara melihat hilal atau dengan menggenapkan 30 hari bulan Sya’ban ketika mendung. dan tidak wajib berpuasa sebelum jelas masuknya bulan Ramadhan. Dan yang dimaksud ‘mukallaf’ ia adalah seorang muslim, berakal, baligh, dan bagi seorang wanita terbebas dari haid dan nifas.

    Adanya rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit yang khawatir semakin lama sembuhnya atau semakin parah, dan bagi musafir dengan safar yang dibolehkan baginya untuk mengqashar shalat.

    Wajibnya mengqadha’ bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur yang dibolehkan syari’at, di hari-hari yang lainnya.

    Mudahnya syariat Islam, dan meniadakan kesulitan dan kesempitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan dalam sabdanya, “Agama Allah ini mudah”, sabda beliau yang lain dalam kitab Shahih Bukhari, “Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat lari”.

    Disyari’atkannya takbir pada malam ied dan siang harinya. Dan takbir ini adalah merupakan bagian dari rasa syukur terhadap nikmat hidayah Islam.

    Ketaatan adalah merupakan bentuk perwujudan rasa syukur. Barang siapa tidak mentaati Allah dan rasul-Nya berarti ia tidak bersyukur dan tidak termasuk golongan orang-orang yang bersyukur.

    Sumber : 
    1. Tafsir as-Sa’diy
    2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Syaikh Ibnu Utsaimin.
    3. Aisar at-Tafasir.
    4. Alsofwah.or.id

    ,



    TANYA: Apakah Rasulullah melakukan sholat sunat Dhuha tiap hari?

    JAWAB: Tidak. Belum ditemukan keterangan atau riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw medawamkan atau membiasakan shalat sunah Dhuha setiap hari.

    Hanya disebutkan, Rasulullah Saw sering melaksanakan Shalat Dhuha dan hukum shalat dhuha ini “sunah muakkadah” (sunah yang sangat dianjurkan).

    Mu’adzah berkata: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a.: “Apakah Rasulullah Saw sering mengerjakan shalat dhuha?” Ia menjawab: “Tentu, beliau seringmengerjakan shalat dhuha empat rakaat, bahkan lebih dari itu, seluang waktu yang diberikan Allah Ta'ala ” (HR. Muslim).

    Abdullah bin Syaqiq pernah bertanya kepada Aisyah r.a. : "Apakah Rasulullah SAW melaksanakan sholat dhuha ?" Ia menjawab: "Tidak, kecuali jika beliau pulang dari berpergian"(HR. Bukhari, Muslim, Malik, Abu Daud, An-Nasa'i).

    Dari Ka’ab bin Malik r.a., "Rasulullah SAW bila datang dari berpergian, beliau datang ke masjid dan melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian beliau duduk mengahadap para shahabatnya"(HR. Bukhari Muslim).

    Apakah dengan Rasulullah Saw tidak Sholat Dhuha Tiap Hari kita juga tidak harus melakukannya tiap hari? Tidak begitu.

    Sebagaimana tidak ada contoh shalat dhuha tiap hari, tidak ada juga larangan melaksanakan shalat sunah dhuha setiap hari. Jadi, kalo soal hukum shalat dhuha tiap hari, maka boleh (mubah). Status shalat dhuha sendiri  “sunah muakkadah” (sunah yang sangat dianjurkan). Wallahu a’lam bis-shawabi.*

    , ,



    Sunah Malam Jumat identik dengan "kegiatan tertentu". Ada salah paham dan salah kaprah tentang amalan sunah malam Jumat. Menurut para ulama, tidak ada satu pun ayat dan hadits shahih yang menyebutkan bahwa "kegiatan tertentu" itu merupakan sunah malam jumat atau sunah dilakukan malam jumat.

    Yang ada adalah hadits tentang sunah mandi sebelum shalat Jumat. Mungkin hadits itu yang lalu dihubung-hubungkan dengan "kegiatan tertentu" pada malam jumat tersebut.

    Bukan hanya itu, beredar pula bahwa "kegiatan tertentu" itu sama dengan "membunuh sekian Yahudi". Menurut para ulama, sama sekali tidak ada dasar dalil, Quran ataupun hadits, tentang hal tersebut.

    Ini Amalan Sunah Malam Jumat yang Sebenarnya!

    Yang jelas ada dalilnya tentang amalan sunah malam Jumat adalah Membaca Surat Al-Kahfi. Ada juga dalil tentang baca Surat Yasin, namun dalilnya disebut lemah (dhoif) oleh para ahli hadits.

    Dari Sa’id al-Khudriy ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

    مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ.

    “Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia (Mekkah)” (HR. Ad Darimi).

    Selain membaca Surat Al-Kahfi, amalan sunah malam Jumat lainnya adalah Memperbanyak Sholawat kepada Nabi Muhammad Saw. 

    “Perbanyaklah shalawat untukku pada hari jum’ah dan malam jumah, karena barangsiapa yang bershalawat untukku dengan satu shalawat, niscaya Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali” (HR. Baihaqi).

    Hanya dua amalan itulah yang dalilnya kuat mengenai amalan sunah malam Jumat: Baca Quran Surat Al-Kahfi dan Perbanyak Sholawat. Lainnya, lemah, bahkan palsu, atau lebih parah lagi tidak bersumber dari mana pun. Jadi, kedua hal itulah Amalan Sunah Malam Jumat yang Sebenarnya!

    Dalam beribadah kita tidak bisa mengarang-ngarang, tapi harus sesuai dengan Al-Quran dan hadits, termasuk contoh dari Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Jika tidak, amalan itu ditolak. Islam itu mudah, kita yang suka bikin susah dengan menambah-nambah amalan tertentu.

    Islam itu sudah sempurna, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

    “ … Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agama-mu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [QS. Al-Maa’idah: 3].

    Menurut Tafsir Ibnu Katsir: 
    "(Ayat) ini merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla terbesar yang diberikan kepada umat ini (umat Islam), tatkala Allah menyempurnakan agama mereka. Sehingga, mereka tidak memerlukan agama lain dan tidak pula Nabi lain selain Nabi mereka, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla menjadikan beliau sebagai penutup para Nabi dan mengutusnya kepada seluruh manusia dan jin. Sehingga, tidak ada yang halal kecuali yang beliau halalkan, tidak ada yang haram kecuali yang diharamkannya, dan tidak ada agama kecuali yang disyari’atkannya. Semua yang dikabarkannya adalah haq, benar, dan tidak ada kebohongan, serta tidak ada pertentangan sama sekali."

    Jadi, jika menambah-nambah amalan, maka menyelisihi ayat tersebut. Wong Allah SWT saja sudah menyatakan Islam lengkap, sempurna, kok ditambah-tambah? Wallahu a'lam.(www.inilahrisalahislam.blogspot.com).*

    , , ,

    Pengertian, Makna, dan Tata Cara Shalat Tarawih sesuai dengan Sunah Rasul Saw


    Tarawih (jama’ dari tarwihah) berasal dari kataroha, artinya istirahat. Shalat ini disebut tarawih karena dilakukan setelah istirahat sejenak seusai shalat Isya dan sunnah ba’da Isya dua rakaat.

    Shalat tarawih bisa juga disebut shalat Qiyamullail, yaitu shalat yang bertujuan menghidupkan malam bulan Ramadhan. Tarawih adalah sahalat tahajud yang diawalkan waktunya. Ini kemudahan dari Allah SWT karena waktu tahajud di bulan-bulan lain, yakni tengah malam atau sebelum shubuh, pada bulan Ramadhan digunakan untuk makan sahur.

    Jadi, bisa dikatakan, shalat tarawih merupakan shalat tahajjud yang dilaksanakan pada bulan-bulan biasa. Dengan kata lain, shalat tahajjud yang dilaksanakan dalam bulan Ramadhan itulah yang akhirnya menjelma menjadi shalat tarawih sekarang ini.

    Namun, tidak ada larangan untuk tetap shalat tahajud karena shalat tahajud pun termasuk shalat malam (qiyamul lail). 

    Berjamaah atau Sendiri?
    Rasulullah Saw melaksanakan secara berjamaah di masjid hingga hari ketiga puasa. Pada malam keempat, Rasulullah tidak muncul untuk memimpin shalat tarawih berjamaah sebab khawatir kalau-kalau shalat tarawih itu akan dianggap sebagai shalat fardhu.

    Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar menjalankan shalat tarawih di rumahnya masing-masing (HR Bukhari).

    Pada zaman Rasulullah hingga zaman permulaan Khalifah Umar bin Khatab, shalat tarawih dilakukan sendiri-sendiri di rumah masing-masing (HR Bukhari).

    Lalu Khalifah Umar melakukan “inovasi” dengan melaksanakannya secara berjamaah di masjid setelah melaksanakan shalat Isya.

    Umar bin Khattab sendiri mengatakan perbuatannya itu adalah bid’ah, yakni dalam pengertian harfiyah, dan tidak ditentang oleh sahabat lain juga para ulama hingga kini. Kesimpulannya, shalat tarawih boleh dengan berjamaah, boleh juga sendirian. 

    Jumlah Rakaat Tarawih
    Jumlah rakaat  dalam shalat tarawih boleh 8, 20, bahkan 36, 38, dan 40 rakaat plus shalat witir 3 rakaat, bergantung pada kesanggupan dan tidak usah dipertentangkan.

    Namun, dalil paling masyhur (populer) adalah Rasulullah Saw shalat tarawih 8 rakaat plus 3 rakaat shalat witir (shalat penutup), sebagaimana hadist riwayat A’isyah (HR. Bukhari dan Muslim). Teknisnya, disebutkan dalam hadits riwayat Muslim, bervariasi: bisa 4-4-3, 2-2-2-2-2-1, ada juga riwayat Ibnu Hibban: 8 rakaat sekaligus + witir.

    Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada saat itu: ada yang mengatakan 13 rakaat, ada yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat.

    Khusus rakaat shalat tarawih, ada juga yang mengatakan 36 rakaat plus 3 witir, ini diriwayatkan pada masa Umar bin Abdul Aziz. Ada juga yang meriwayatkan 41 rakaat. Bahkan ada yang meriwayatkan 40 rakaat plus 7 rakaat witir. Riwayat dari imam Malik beliau melaksanakan 36 rakaat plus 3 rakaat witir.

    Kebanyakan masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i melaksanakan shalat Tarawih 20 rakaat atau 11 rakaat, termasuk witir. Kedua cara ini sama-sama mempunyai landasan dalil yang kuat.

    ”Barangsiapa yang melakukan qiyamullail (tarawih) dengan penuh keimanan dan keikhlasan maka dihapuskan dosa-dosanya yang lalu.” (HR Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam bish-shawabi.

    , ,



    Hukum Saling Minta Maaf Sebelum Masuk Bulan Ramadhan.
     
    TANYA: Ada tradisi di sebagian kalangan umat Islam, sebelum puasa Ramadhan, mereka bermaaf-maafan atau minta maaf. Apa ada keterangannya dalam Islam?

    JAWAB: Setahu kami, tidak ada nash Al-Quran ataupun Hadits, juga contoh dari para sahabat dan ulama terdahulu, yangmengharuskan umat Islam bermaaf-maafan sebelum masuk bulan Ramadhan.

    Namun demikian, bukan berarti hal itu dilarang. Artinya, boleh saja melakukan hal tersebut karena tidak ada larangan.

    Sangat banyak dalil untuk saling meminta maaf dan memberi maaf, seperti "Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" (QS. Al-Baqarah:109), namun bermaafan jangan dikaitkan dengan kedatangan bulan Ramadhan karena tidak ada syariatnya.

    Yang jelas, Islam mengharuskan umat Islam minta maaf jika salah, baik berbuat salah kepada sesama manusia maupun dosa kepada Allah SWT. 


    "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menafkahkan, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Ali Imran: 132-133).

    "Dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An-Nuur: 22)

    Saling bermaafan bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu kedatangan bulan Ramadhan ataupun Idul Fitri (Lebaran).

    Kesimpulannya, tidak ada syariat atau dalil yang mengharuskan atau menyatakan sunah bermaafan sebelum masuk bulan Ramadhan, namun juga tidak ada dalil yang melarangnya. Yang jelas, dalam beribadah kita harus selalu berdasarkan dalil yang shahih. Wallahu a'lam bish-shawabi.

    , ,


    MULAI tahun 2015 hingga 2022 awal Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal akan sama di kalangan umat Islam Indonesia. Awal Ramadhan tahun ini jatuh pada hari Kamis 18 Juni 2015 / 1 Ramadhan 1436 H.

    Menurut Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Lapan, Thomas Djamaluddin, dari tahun 2015 sampai tahun 2022, penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri akan seragam semuanya. "Kalau untuk Idul Adha akan sama mulai tahun 2016 sampai 2022," imbuhnya seperti dikutip VIVA News.

    Ormas Islam Muhammadiyah sudah menetapkan awal bulan puasa 1 Ramadhan 1436 jatuh pada Kamis, 18 Juni 2015. Idul Fitri 1 Syawal 1436 H bertepatan pada hari Jumat, 17 Juli 2015.


    Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin (4/5/2015), Muhammadiyah juga menetapkan 1 Dzulhijah jatuh pada Senin, 14 September 2015. Selanjutnya, hari Arafah 9 Zulhijah tepat pada 22 September 2015. Idul Adha 10 Zulhijah jatuh pada Rabu Kliwon, 23 September 2015.

    Mengacu kepada perkiraan Lapan, maka kemungkinan PB NU dan pemerintah juga akan menetapkan awal Ramadhan 1436 H jatuh pada 18 Juni 2015. 


Top